• News

    Pengusaha Pakan Ternak Usulkan Zat Antikoksi Diperbolehkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Produsen pakan ternak sedang mengusulkan agar pemakaian antikoksi dalam bahan pakan ternak diperbolehkan sebagai upaya pencegahan penyakit pada ternak, khususnya unggas.

    Antikoksi dipergunakan sebagai tindakan pencegahan sebelum ternak terserang penyakit mematikan. Namun, dalam kebijakan larangan penggunaan antibiotik untuk pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promoter/AGP), belum ada ketetapan mengenai penggunaan zat anti-koksi ini.

    Petani memanen jagung untuk pakan ternak ayam di Dusun Guha, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (18/7). - ANTARA/Adeng Bustomi
    Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) Desianto B. Utomo mengatakan penggunaan antikoksi masih berada di wilayah abu-abu, karena masih masuk ke dalam golongan antibiotik yang pemakaiannya sudah dilarang.

    "Kami mengikuti kebijakan pelarangan penggunaan antibiotik, tapi untuk antikoksi kami masih tarik ulur," katanya kepada Bisnis, Selasa (27/2).

    Menurutnya pelarangan penggunaan antikoksi pada pakan ternak belum dapat terealisasi, sebab hal tersebut beresiko pada ketahanan ternak terhadap penyakit. Antikoksi berguna sebagai tindakan pencegahan penyakit seperti imunisasi pada ternak.

    Penyakit yang tidak bergejala pada ternak dapat dicegah dengan penggunaan antikoksi. Sementara itu, Desianto mengatakan tindakan kuratif atau pengobatan pada ternak yang sakit sudah terlambat dilakukan.

    "Antikoksi berfungsi untuk mencegah penyakit yang tidak bergejala klinis. Apabila muncul gejala pada feses seperti berdarah itu sudah terlambat untuk kuratif," katanya.

    Dia memaparkan dua alasan antikoksi diperlukan pada pakan ternak. Pertama, tindakan terapi atau pengobatan membutuhkan dosis lebih tinggi dibandingkan dengan tindakan preventif (pencegahan).

    Kedua, organisasi OIE World Organisation for Animal Health mengijinkan terapi preventif dan kuratif. Sementara, penggunaan antikosi termasuk ke dalam tindakan preventif.

    Sumber: Bisnis.com

    No comments:

    Post a Comment