• News

    Terpilih, Tiga Besar Calon Rektor Unpad


    TIGA besar calon Rektor Universitas Padjadjaran priode 2019-2024 terpilih kemarin (Sabtu, 15/9) dalam acara pemungutan suara di Sekretariat Majelis Wali Amanat Unpad di Jalan Cimandiri Bandung, Jawa Barat.

    Tiga calon yang terpilih dari delapan balon adalah Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga meraih 13 suara; Aldrin Herwany, SE, MM, Ph.D meraih 7 suara; dan Prof. H. Atip Latipulhayat, SH, LLM meraih 6 suara.

    Acara pemungutan suara itu dipimpin oleh Ketua MWA Rudi Antara. Rapat pemilihan Rektor Unpad akan dilangsungkan 27 Oktober mendatang.

    Adapun delapan bakal calon yang maju adalah: Achmad Syawqie (Fakuktas Kedokteran Gigi), Ahmad Mujahid Ramli (Fakultas Hukum), Aldrin Herwany (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Atip Latipulhayat (Fakultas Hukum), Nandang Alamsah Deliarnoor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Obsatar Sinaga (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Sri Mulyani (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), dan Tri Hanggono Achmad (Fakultas Kedokteran).

    Rektor Unpad Tri Hanggono priode 2014-2019 yang maju sebagai incumbent (petahana) tersingkir dalam pemilihan Sabtu kemarin. Ia hanya mengantongi empat suara.

    Pemilihan yang ke-12

    Pemilihan Rektor kali ini merupakan yang kedua belas sejak Unpad berdiri. “Namun jika dihitung di era PTN BH, ini menjadi yang pertama kali,” kata Sekretaris Eksekutif Majelis Wali Amanat Unpad Prof. Dr. Erri N. Megantara saat jumpa pers di Executive Lounge Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung, beberapa waktu lalu.

    Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, pemilihan rektor kali ini dilakukan oleh MWA. Dari 17 anggota MWA, hanya 15 anggota yang memiliki hak pilih. Dua anggota yang tidak memiliki hak pilih yaitu Ketua Senat Akademik dan Rektor.

    Adapun anggota MWA yang memiliki hak pilih meliputi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Gubernur Jawa Barat, serta perwakilan dosen, masyarakat, alumni, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

    Prof. Eri menjelaskan bahwa sesuai statuta Unpad, pemilihan Rektor mengedepankan musyawarah. Apabila musyawarah tidak tercapai, akan dilakukan pemungutan suara.

    Dalam pelaksanaannya, MWA telah membentuk Panitia Pemilihan Rektor (PPR) yang akan melaksanakan teknis pemilihan, mulai dari memfasilitasi sosialisasi hingga pelaksanaan sidang pleno. Anggota panitia berjumlah 11 orang, meliputi perwakilan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dosen, mahasiswa, alumni, dan tenaga kependidikan.

    “Jadi tugas panitia ini adalah yang melaksanakan, tidak memberikan atau mengeluarkan suatu kebijakan-kebijakan,” kata Prof. Eri.

    Penjaringan bakal calon dan seleksi administratif dilakukan pada 6 sampai 27 Agustus 2018 lalu. Tahapan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus sampai 6 September 2018, dan uji kompetensi pada 3 hingga 17 September 2018. Penetapan dan pengumuman Calon Rektor akan dilakukan pada 17 September 2018.

    Selanjutnya, pemilihan dan penetapan rektor akan berlangsung pada 18 September hingga 11 Oktober 2018, dan pelantikan Rektor Unpad akan dilaksanakan pada 2 April 2019.

    Persyaratan umum Calon Rektor diantaranya memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

    Calon Rektor pun diharapkan mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad.

    Sembilan catatan BPK

    Meski masih dalam tahap penyaringan balon, pemilihan Rektor kali ini menarik perhatian publik luas, bukan hanya terbatas pada civitas Unpad. Perhatian terutama tertuju pada daftar temuan BPK dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kinerja Unpad.

    Inilah 9 temuan BPK:

    1. Penggunaan anggaran tidak sesuai RKAT.

    2. Pencairan deposito tanpa izin dari majelis wali amanat sebagai otoritas non akademik (keuangan dll).

    3. Pendirian program studi yg tdk memperoleh izin/rekomendasi dari senat akademik.

    4. Pendirian kampus UNPAD di Pangandaran tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari senat dan MWA.

    5. Pendirian kampus UNPAD di Garut tanpa mengantongi izin terlebih dahulu dari senat dan MEA.

    7. Dana penelitian sampai 90 persen dibiayai oleh internal UNPAD.

    8. Setoran pajak civitas UNPAD tahun 2017 tidak dibayar oleh bendahara institusi tetapi malah dikembalikan kepada individu. Setelah ditarik dan dananya disimpan selama hampir setahun. Padahal menurut UU setoran pajak dibayarkan oleh bendahara institusi.

    9. Anggaran APBN bagi kepentingan tunjangan jabatan struktural mulai dari kepala sub bagian, kepala bagian, kepala biro yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Apalagi dana itu ditarik tetapi jabatan yang menarik sudah tidak ada. [***]

    Sumber: RMOL

    No comments:

    Post a Comment